Kanal

Mahfud MD: Tak Ada Pasal yang Bisa Menafikan Ahok Harus Diberhentikan

JAKARTA - riautribune : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang. Mahfud MD menilai sesuai peraturan yang berlaku, sudah semestinya Mantan Bupati Belitung Timur itu diberhentikan karena telah menjadi terdakwa kasus penodaan agama yang ancaman hukumannya 5 tahun.

Mahfud berpendapat, masa cuti kampanye Ahok habis 11 Februari 2017. Sementara itu , saat ini Ahok masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dan sidangnya pun masih terus bergulir.

Guru Besar bidang hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu memastikan, pemberhentian Ahok sudah berlandaskan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan belum ada pasal lain yang bisa menggugurkan pasal tersebut.

‎"Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Loh ini dakwaan kok. Iya kan? Dakwaannya sudah jelas," ujarnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun, lanjut Mahfud, apabila Mendagri, Tjahjo Kumolo atau Presiden Joko Widodo tetap mempertahankan Ahok sebagai Gubernur setelah masa cuti kampanye habis maka itu akan melanggar hukum.

"Kalau memang Ahok ingin dipertahankan juga, cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya dengan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," tukasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER