Kanal

PT SSL Larang Dirikan Serikat Pekerja

BANGKINANG-riautribune: PT Sewangi Sejati Luhur (SSL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di SP III Petapahan, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu melarang karyawannya membentuk serikat pekerja.

Demikian dikatakan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau, Fatar Sitanggang usai acara rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kampar, Selasa (1/9).

Kasus pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan ini, kata Fatar, bermula ketika beberapa orang karyawan sepakat membentuk serikat pekerja dalam hal ini KSBSI dan mencatatkan ke Dinas Sosial dan tenaga kerja Kabupaten Kampar. Setelah dilakukan pencatatan, dinas terkait mengkonfirmasi hal ini kepada pihak perusahaan.

Mengetahui karyawannya mau mendirikan serikat pekerja, pihak perusahaan lalu mengintimidasi karyawan untuk tidak membuat serikat pekerja di perusahaan. Karena membandel, sebanyak 8 orang karyawan yang juga pengurus serikat pekerja yang baru dibentuk tersebut di PHK sepihak oleh perusahaan dan anggota serikat pekerja dimutasi.

"Ini tidak bisa kita biarkan dan akan kita tindaklanjuti. Pihak perusahaan sudah jelas mengangkangi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. Karyawan perusahaan sesuai UU bebas memilih dan masuk sebagai anggota serikat pekerja manapun tanpa ada larangan perusahaan," tega Fatar.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Toni Hidayat merasa kesal atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam dengar pendapat tersebut. “Kita saja dilecehkan, apalagi buruh”, ujarnya geram seraya mengatakan seharusnya pihak perusahaan kooperatif dalam hal ini.

Toni berjanji akan memanggil kembali pihak perusahaan dalam acara rapat dengar pendapat. "Kita akan panggil lagi pihak perusahaan. Kita mau dengarkan penjelasan dari mereka. Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan baik-baik," harap Toni. (say)

Teks foto: Korwil KSBSI Riau, Fatar Sitanggang saat memberikan keterangan kepada Komisi I DPRD Kampar dan Kadis  Sosial dan tenaga kerja Kabupaten Kampar di ruang rapat Komisi I, Selasa (1/9). (say)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER