Kanal

Gubri Tunggu Permintaan DPRD

PEKANBARU - riautribune : Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan hak jawab atas terbitnya berita di riauterkincom yang berjudul; "Gubernur Didesak Segera Lantik Pengurus KIP Riau".

Hak jawab tersebut dikirimkan Erisman Yahya, Kabag Humas Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau melalui pesan SMS yang diterima, Rabu malam (8/2/17).

Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyebutkan, bahwa pelantikan baru dilakukan setelah prosedur administrasinya terpenuhi. Karena sampai saat ini belum ada laporan dan permintaan dari DPRD Riau kepada Gubernur untuk melantik.

"Lalu, bagaimana gubernur mau melantik. Prosedural (administrasi saja, Red) belum dipenuhi. Kalau sudah dipenuhi semua syarat administrasi gubernur tentu segera melantiknya. Bapak Gubernur masih menunggu surat permintaan dari DPRD,'' tegas Erisman.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman mendesak Gubernur Andi Rachman untuk segera menetapkan dan melantik anggota Komisioner KIP Riau yang baru. Ini mengingat sejak 28 Desember 2016 terjadi kekosongan masa jabatan karena masa tugas KIP Riau yang sebelumnya telah berakhir.

Menurut Usman, gubernur tidak juga memperpanjang masa jabatan komisioner yang lama. Padahal mestinya gubernur tahu bahwa proses seleksi hingga penetapan komisioner baru akan memakan waktu yang cukup lama. "Kondisi ini menunjukkan gubenur abai dan tidak respon terhadap persoalan pelayanan informasi di Riau," tukasnya.

Usman khawatir diakibatkan kelalaian dan kekeliruan gubenur yang tidak tanggap terhadap persoalan ini, maka akan merugikan masyarakat yang saat ini sedang meminta penyelesaian di Komisi Informasi. Karena ada kelerbatasan waktu yang hanya 100 hari kerja sejak sengketa informasi teregister.

Saat ini di KIP Riau terdapat 30 sengeketa yang teregister yang belum diputuskan oleh Komisi Informasi hingga masa jabatan selesai. Sebagian sudah masuk proses tahapan penyelesaian sengketa informasi, dan sebagai lagi belum diproses sama sekali.

Salah satu yang belum di belum diproses di Komisi Informasi adalah Sengketa Fitra Riau terhadap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa tersebut telah teregister sejak Oktober 2016 lalu.

Persoalan kekosongan jabatan juga akibat dari DPRD yang lambat dalam pelaksanaan uji kelayanan di Komisi A DPRD Riau. Karena, DPRD baru melakukan tes kelayakanan dan penetapkan 5 Komisioner pada 23 Januari 2017.

Padahal nama-nama calon anggota KI telah di sampaikan kepada DPRD sejak awal Desember 2016. Kelalaian DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ini menjadi penyebab.

Komisi informasi sejauh ini sangat peran untuk menjebatani hak warga negara dalam mengakses informasi publik di tengah badan publik dan birokrat di Provinsi Riau ini yang masih rendah kesedaran akan keterbukaan informasi publik.

Bahkan tahun 2016, terdapat sedkitinya 160 sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi yang melibatkan badan publik seluruh provinsi Riau. Artinya jika kelalaian gubenur ini dilanjutkan, maka sangat jelas bahwa pemerintah Provinsi Riau belum pro terhadap ketebukaan informasi publik.

Mengingat kondisi tersebut, Usman meminta kepada DPRD harus segera menyampaikan 5 nama calon anggota Komisioner KIP Riau yang dipilih melalui Komisi A DPRD Riau kepada Gubenur Riau.

Begitu juga Gubenur Riau harus segera menetapkan dan melantik komisioner KI Riau yang baru. Agar pemerintah Provinsi Riau tidak cap sebagai penghambat hak warga atas informasi dan tidak pro terhadap ketebukaan informasi publik.(rtc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER