Kanal

Aksi 112: Polda Metro Melarang, Menteri Wiranto Membolehkan

JAKARTA - riautribune : Rencana aksi massa pada Sabtu, 11 Februari 2017, tampaknya tak bisa dicegah dan mengharuskan aparat keamanan turun tangan. Polda Metro Jaya menyatakan dengan tegas melarang unjuk rasa yang dikemas dengan nama long march 112 dari Tugu Monas ke Bundaran Hotel Indonesia itu. Sedangkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membolehkan dengan catatan pengunjuk rasa mematuhi aturan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polda Metro melarang long march yang akan digelar sebagian umat Islam itu.  Alasannya, menurut Argo, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1989 Pasal 6, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan.

Jika aksi 112 tetap dilakukan, maka aparat dapat membubarkan dan pesertanya akan dijerat hukum. "Polda Metro Jaya kembali menegaskan kegiatan turun ke jalan pada 11 Februari dilarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Februari 2017.

Bagaimana membubarkan massa yang sudah terlanjur turun ke jalan, Argo menjelaskan, aparat punya beberapa prosedur. Antara lain berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara. "Kami mempunyai cara bertindak, awalnya kami komunikasikan. Yang terpenting pada 11 Februari tidak diizinkan turun ke jalan."

Argo mengaku sudah mengkomunikasikan larangan ini kepada Polda lainnya untuk ikut mencegah massa datang ke Ibu Kota.  "Tititk kumpulnya di Masjid Istiqlal, lalu ke Monas dan berjalan kaki menuju Bundaran HI melewati Jalan Thamrin."

Adapum Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengatakan membolehkan aksi 112 yang dipelopori Front Pembela Islam(FPI) tersebut. "Kami tidak pernah melarang aksi, karena itu adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan ada undang-undangnya. "Tapi kami mengarahkan agar aksi itu mengikuti aturan," ujar Wiranto di kantornya Rabu, 8 Februari 2017.

Wiranto mengingatkan, penanggung jawab aksi harus terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari Kepolisian. "Tatkala polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan ini jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu mereka bisa melarang. Ini berarti aksi tidak bisa dilakukan."

"Jadi, bukan serta-merta saya melarang. Tidak ada hak saya untuk melarang, tapi kalau aturan sudah mengatakan tidak boleh, maka kewajiban saya adalah mengarahkan. Mudah-mudahan temen-teman memahami ini," ujar Wiranto.

Sekretaris Jenderal Dewan Syuro  Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan, aksi 112 akan digelar mulai pukul 07.00 WIB hingga siang hari. Agendanya long march dari Masjid Istiqlal, Monas menuju Bundaran HI.

Novel menyebutkan, aksi bertujuan untuk mengenang dan mengawal kasus dugaan penodaan agama terhadap Surat Al-Maidah Ayat 51 oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  "Aksi juga bukan untuk mendukung calon gubernur tertentu Ini juga bukan pada hari kerja, lalu apa alasan polisi melarang," kata Novel.(tmpo)


 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER