Kanal

WNA Singapura Bisa Punya KTP Kota Pekanbaru

PEKANBARU - riautribune : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tengah mendalami warga negara Singapura bernama Azhar yang ditangkap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran dan Kartu Keluarga domisili Kota Pekanbaru provinsi itu.

"Kami masih terus memeriksa yang bersangkutan untuk mencari tahu siapa yang mengeluarkan dokumen itu. Kan tidak serta merta dapat," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau, Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Jumat, 3 Februari 2017. Guna mengungkap hal tersebut, Ferdinan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru.

Selain itu, Ferdinand juga mengatakan koordinasi tersebut guna mengetahui keaslian KTP serta KK yang dimiliki pria berusia 49 tahun tersebut. "Kami masih menunggu jawaban mereka (Disdukcapi) agar kasus ini menemui titik terang," ujarnya.

Dia berjanji pihaknya tidak akan main-main dalam menangani perkara tersebut. Saat ini Azhar masih ditahan di rumah tahanan imigrasi Pekanbaru. Azhar ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru akhir Januari 2017. Kepala Divisi Imigrasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno mengatakan Azhar ditangkap saat akan mengurus paspor.

Saat mengurus paspor, Azhar mencoba mengelabui petugas pengurusan paspor menggunakan berkas-berkas Indonesia. Namun petugas curiga melihat dia menggunakan bahasa Indonesia terbata-bata.

Saat diperiksa lebih dalam lagi, surat dan dokumennya masih terbilang baru terbit. Dari pengakuannya kepada petugas, dirinya sudah tinggal di Pekanbaru selama enam bulan lamanya dan telah menikah dengan seorang wanita Indonesia.(

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER