Kanal

KPK Panggil Menkum HAM Terkait Kasus e-KTP

JAKARTA - riautribune : KPK memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Yasonna akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/2/2017).

Yossona dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II DPR. Selain Yassona, mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

KPK juga memanggil anggota DPR Tamsil Linrung dan eks anggota DPR Chairuman Harahap serta Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Jakarta Selatan Paultar Sinambela sebagai saksi untuk Sugiharto.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Pada beberapa kesempatan, KPK juga sempat memeriksa sejumlah nama tokoh, seperti Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, hingga mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER