Kanal

Imigrasi Pekanbaru Bakal Deportasi 14 TKA Ilegal

PEKANBARU - riautribune : Dalam waktu dekat Kantor Kemenkum dan HAM Wilayah Provinsi Riau akan mendeportasi 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ilegal yang sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Rencananya, dalam waktu dekat Untuk tahap pertama akan dideportasi 14 TKA, tentunya usai proses pemberkasan," ungkap Kakanwil Kemenkunham Provinsi Riau, Ferdinand Siagian, Kamis (2/2/2017) sore.

Dikatakannya pihak Imigrasi tengah mengupayakan proses pemberkasan ke 14 TKA rampung minggu depan dengan kordinasi pihak terkait. Namun sisanya masih dilakukan estapet pengurusan deportasinya.

"Semoga dalam minggu depan proses pemberkasan rampung dan tidak ada halangan. Sisanya akan kita lakukan hal yang sama, tentunya dilakukan secara estapet," ujar Ferdinand.

Ferdinan mengatakan lambatnya proses pemeriksaan disebabkan beberapa faktor. Diantaranya adalah koordinasi antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa satu per satu TKA.Selain itu, pihak ke tiga PT Hypec yang mempekerjakan TKA itu juga cukup lambat memberikan passpor ke petugas imigrasi. "Tentunya yang lain akan dideportasi. Namun perlu waktu dan bertahap," jelasnya

Hasil penyelidikan yang terdata, sebanyak 88 TKA tidak mengkantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Sebelumnya, 109 TKA yang bekerja di PLTU Tenayan Raya diamankan dan hanya 21 orang yang memilik izin.
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER