Kanal

Dispenda Kota Belum Tahu

PEKANBARU-riautribune: Terkait kebijakan pemerintah membebaskan pajak diskotek dan tempat hiburan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang PS. Brodjonegoro tanggal 12 Agustus 2015, Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru mengaku belum tahu. Kepada riautribune, Kadispenda Pekanbaru Yuliasman, SH mengatakan kebijakan itu jelas akan berdampak terhadap PAD Kota Pekanbaru.

"Terus terang kita belum tahu soal edaran kebijakan Menkeu seperti itu.  jika memang dihapuskan tentu cukup mengurangi upaya kami dalam mencapai target PAD yang sudah ditetapkan. Bagaimana pun juga, pajak hiburan termasuk primadona dan salah satu penyumbang PAD yang lumayan besar di Pekanbaru," kata Yuliasman.

Yuliasman yang didampinggi Kasubag pungutan bidang Reklame Iwan menuturkan, bisa saja pajak untuk negara yang dihapuskan. Akan tetapi retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah mestinya tetap bisa dilakukan.

Dari data yang diperoleh riautribune, Pemerintah Kota Pekanbaru, menargetkan penerimaan dari sektor pajak untuk tahun 2015 sebesar Rp595 miliar. Target ini lebih besar dari tahun lalu yang hanya bekisar Rp340 miliar. (ops)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER