Kanal

Sumbangan Sukarela Sekolah Membuka Celah Pungutan

MAKASSAR - riautribune : Pemerhati Kebijakan dan Pemerintahan Sulawesi Selatan, Hasrat Arief Saleh menilai, pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membuka celah legalnya pungutan yang memberatkan dapat orangtua siswa.

"Meski bahasanya sumbangan sukarela sebagai sumber dana tambahan dalam penyelenggara pendidikan di sekolah, justru masih memiliki celah dan pelegalan pungutan berpotensi kecurangan," katanya, Selasa (24/1/2017).

Dia menjelaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam meningkatkan kualitas pendidikan seharusnya tidak memberatkan anak didik yang dalam hal ini orangtua siswa. Menurut dia, peran komite sekolah belum menjawab persoalan pendidikan di Indonesia.

"Berdasarkan pengalaman lalu kita temui, dulu ada orang yang menjadi ketua komite di sekolah, sepengetahuan saya di SMAN 1 dan SMPN 6 Makassar, susahnya kalau rapat komite, hanya ketua, sekretaris, dan bendahara, serta pihak sekolah saja yang hadir, yang lain tidak ada," bebernya.

Arief mengemukakan, berdasarkan pengalaman tersebut terungkap kurang efektifnya seluruh pengurus komite sekolah, bila dibandingkan dengan Permendikbud, dirinya sepakat aturan itu sudah sangat baik.

"Tapi sayang, pada praktiknya celahnya masih ada karena orangtua tidak semua mau terlibat dalam kerja sosial seperti itu," tuturnya.

Karena itu, lanjut dia, Permendikbud ini bisa melegalkan hal yang seharusnya tidak dilegalkan. Sebab, sebagaimana diketahui bersama, saat ini sekolah sedang kesulitan karena tidak ada sumber dana lainnya. Namun, hal ini tetap saja dianggap salah.

Dirinya berharap, berdasarkan aturan sebaiknya Permendikbud itu disikapi kepala daerah, karena secara administratif kepala sekolah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap merupakan bagian dari pemerintah daerah.

"Wali kota atau kepala daerah perlu menyikapi Permendikbud ini, buat teknisnya, bagaimana solusinya agar tidak memberatkan orangtua siswa, tetapkan berapa bulatannya kalau bisa," sebutnya.

Arief menambahkan, aturan tersebut sangat baik dan diperlukan penanganan yang profesional dengan tidak lagi diserahkan kepada pihak sekolah secara langsung, sebab rawan disalahgunakan.(okz)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER