Kanal

Kasus Nurul Fahmi & Bendera Bertulisan Yusril Kritik Polisi

JAKARTA  - riautribune : Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut berpendapat terkait pengenaan pasal terhadap Nurul Fahmi, pria pembawa bendera merah putih bertuliskan aksara arab saat unjuk rasa Front Pembela Islam di depan Mabes Polri. Dia menilai pengenaan pasal terhadap Fahmi kurang tepat.

Fahmi diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 subsider Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. "Pengenaan pasal tersebut berlebihan," kata Yusril dalam keterangannya, Senin 23 Januari 2017.

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. "Fahmi sama sekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang," kata Yusril.

Dia menilai, semestinya pasal yang tepat dipakai polisi untuk menjerat Nurul Fahmi adalah Pasal 67 huruf c, yang isinya kurang lebih adalah menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara. Tapi, Pasal 67 tersebut justru dijadikan subsider. Padahal, ancaman pidana dalam Pasal 66 lebih berat, yaitu paling lama 5 tahun. Adapun dalam Pasal 67 dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan.

Yusril menilai, polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum. "Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama," ujarnya.

Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan, maka terkesan penegakan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Sementara, kata dia, perorangan yang terkait dengan ormas-ormas lain yang melakukan hal yang sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga.

Karena itu, Yusril mengimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati terhadap Nurul Fahmi. "Supaya mencegah kesan yang kian hari menguat bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan," ujarnya.

Yusril memandang tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah-langkah yang diambil oleh FPI dalam segala hal. Kendati begitu, hal itu dianggap normal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik. Karena itu, hikmah- kebijaksanaan lah yang harus ada dan dikedepankan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Nurul Fahmi pembawa bendera bertuliskan Arab kini mendekam di penjara. Istri Nurul Fahmi baru dua pekan melahirkani putri pertamanya. Anak semata wayang tersebut diberi nama Hafidzah  Nur Keyla. Nama itu muncul dari inspirasi dari profesinya sebagai tahfidz atau penghafal Al-Quran.(tmpo)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER