Kanal

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka Suap

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya dalam mengungkap kasus korupsi. Kini, lembaga antirasuah itu tengah mengusut kasus dugaan suap di lingkungan dunia penerbangan. Mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar telah lama masuk dalam radar KPK.

"Mungkin Anda ingat kalau saya pernah sebut salah satu Dirut BUMN menerima sesuatu di Singapura, ya kaitannya dengan ini," kata Agus saat gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang juga menjelaskan, penyelidikan kasus suap dalam pengadaan mesin pesawat Garuda ini telah dilakukan sejak enam bulan yang lalu. Penyelidikan itu berjalan setelah KPK mendapatkan informasi adanya suap kepada Emirsyah.

"(Penyelidikan) dimulai sudah berbulan-bulan waktu Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) ngomong. Mungkin enam bulanan," jelas Laode. Kendati begitu, Laode tak membeberkan lebih dalam terkait asal mula informasi tersebut. Yang pasti, kata dia, KPK mendapatkan itu dari dalam maupun luar negeri.

"Dari mana informasi awalnya, kami tidak bisa kemukakan tetapi informasi bukan cuma dari Indonesia tapi juga luar negeri," ujar Syarif.

Sekadar diketahui, penyelidikan kasus ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2016. Dan pada awal tahun ini KPK baru berhasil mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Untuk Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Untuk Emir, KPK menyangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(okz)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER