Kanal

DPRD Riau Minta TKA Yang Tertangkap Segera Dideportasi

PEKANBARU -  riautribune : DPRD Provinsi Riau angkat bicara terkait tertangkapnya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Tenayan Raya Pekanbaru Selasa kemarin. DPRD meminta, TKA yang ketangkap itu, langsung dideportasi ke negara asalnya lantaran sudah menyalahi aturan yang ada.

"Kita minta mereka langsung dideportasi ke negara asalnya karena menyalahi aturan yang ada. Masak visa wisata digunakan untuk kerja di Pekanbaru,"kata Suhardiman Amby, Rabu, 18 Januari 2017.

Ia menyebutkan TKA yang ketangkap itu, sebenarnya adalah buruh perkerja kasar. Yang keberadaan mereka sudah lama berkerja disini. Namun baru sekarang tercium keberadaan mereka. Maka dari itu politis Hanura ini meminta aparat kepolisian segera mengusut hal ini.

"kita meminta kepada Disnaker Riau untuk dilaporkan segera pada Kapolda Riau, supaya bisa diusut siapa kontraktornya atau perusahaan yang membawa mereka, "paparnya.

Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 98 TKA ilegal berhasil diamankan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau saat melakukan sidak pekerja asing ilegal ke proyek Pembanguan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Pekanbaru. TKA asal Cina diketahui tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan dari pemerintah RI.

"Mereka terindikasi tidak memiliki dokumen resmi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Rasyidin, Selasa, 17 Januari 2017.

Menurut Rasyidin, petugas Disnaker saat ini tengah melakukan pendataan terhadap 98 pekerja asal Cina itu. Sementara kata dia, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen resmi bekerja. Para pekerja kebanyakan hanya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di proyek PLTU Tenayan Raya itu. "Visa kunjungan mereka manfaatkan untuk bekerja," tutup dia.(r24)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER