Kanal

Tidak Lapor Dicap Ilegal

BENGKALIS-riautribune: Media sosial (medsos) dan jejaring sosial mulai muncul dan menjamur menghiasi dunia maya, menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan mengambil langkah tegas terhadap medsos dan jejaring sosial, baik Facebook ataupun Twiter dan lain sebagainya.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan penertiban media sosial calon yang berkampanye, dan tentunya akan kita batasi tiga akun dan terlebih dahulu harus lapor ke KPU. Ini kita lakukan sebagai upaya pengawasan," kata Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Khairul Saleh, SH, Kamis (27/08/15).

Menurutnya, pihak KPU dalam waktu dekat, juga akan menjalin MoU dengan pihak yang berkompeten dengan jaringan medsos. KPU pun membatasi hanya tiga akun media sosial saja yang bisa dipergunakan oleh pasangan calon. “Kalau tidak terdaftar berarti ilegal dan bisa dituntut kalau terjadi hal yang berkaitan dengan black campaign, atau kampanye hitam di medsos, dan sejenisnya," terangnya.

Dengan wajib terdaftarnya akun medsos ini, sambung Khairul lagi,  KPU akan ikut mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, pada 9 Desember 2015 mendatang. Di samping itu, sejak digelar penetapan pasangan calon dan pencabutan nomor urut, maka pasangan calon (Paslon) dapat berkampanye mulai dari tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015.

"Ada beberapa hal yang patut diperhatikan oleh masing-masing pasangan calon, serta tim kampanyenya. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Pertama, selama kampanye tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK)," tutur Defitri lagi

Kemudian, sambungnya, untuk APK dan lokasi kampanye terbuka nantinya akan disusun oleh KPU Bengkalis. Ini disekapati bersama oleh pasangan calon, termasuk titik-titik pemasangan APK itu sendiri. “Pemasangan APK nantinya ada petunjuk dari KPU. Tim kampanye diharapkan segera menyiapkan desain APK, karena KPU yang membiayainya," ujarnya menjelaskan. (afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER