Kanal

Polsek Bangkinang Tangkap 9.590 Bungkus Rokok Ilegal

PEKANBARU - riautribune : Jajaran Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menyita sebanyak 9.590 bungkus rokok tanpa cukai saat akan diedarkan ke toko-toko di wilayah tersebut.

"Rokok-rokok tersebut diamankan dari seorang pelaku berinisial YS," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.

Guntur menguraikan, dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Bangkinang Barat pada Sabtu kemarin (14/1) tersebut, polisi juga mengamankan satu unit minibus. Pengungkapan tersebut, kata Guntur, berawal dari operasi cipta kondisi rutin yang dilakukan jajaran di depan Mapolsek Bangkinang Barat.

Saat operasi berlangsung, petugas turut menghentikan minibus bernomor polisi B 1037 YP. Dari pemeriksaan, ditemukan 13 kardus rokok merek Luffman tanpa cukai. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Guntur.

Keberadaan rokok ilegal cukup mudah ditemukan di Riau, terutama Kota Pekanbaru. Seperti rokok merk Luffman yang diamankan tersebut. Rokok jenis itu seharusnya hanya boleh diperdagangkan di daerah ekonomi bebas seperti Batam.

Namun belakangan rokok itu masuk secara leluasa ke Riau. Tentunya keberadaan rokok tersebut menyebabkan kerugian negara karena diperjual belikan dengan nol pajak. Selain itu, keberadaan rokok tersebut juga mengganggu upaya pemerintah dalam upaya menekan dan mengendalikan jumlah perokok.(antr)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER