Kanal

430 Koperasi di Pekanbaru Resmi Dibubarkan

PEKANBARU - riautribune : Wacana Pemerintah Pusat membekukan koperasi yang tidak aktif di daerah ternyata bukan isapan jempol. Pasalnya, terbukti ada 430 koperasi di Pekanbaru dibubarkan.

Pembubaran itu bukan sekedar pemberitahuan lisan, tetapi sudah diperkuat dengan SK sekaligus dimuat di situs resmi. Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Ardiansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat keputusan dari pusat pembubaran 430 koperasi yang tidak aktif.

Dirinya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. Ardiansyah mewanti-wanti bagi masyarakat atau kelompok yang berkeinginan membuat koperasi, sebaiknya tidak langsung membentuk badan hukum.

"Harus ada dulu pra koperasi. Aktivitas Koperasi dijalankan minimal selama tiga bulan. Kalau dirasa sudah paham dan jelas mengelola koperasi baru dibentuk badan hukumnya," sebutnya.

Sehingga koperasi bisa aktif tidak terlantar. "Jangan sampai badan hukum sudah ada, tiba-tiba terjadi masalah, malah dibubarkan. Pahami saja dulu seperti apa koperasi, baru urus badan hukum," papar Ardiansyah.(sc)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER