Kanal

Kenaikan Tarif STNK Mengejutkan, Polisi: Tergantung Sosialisasinya

JAKARTA  - riautribune : Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2017 cukup membuat kaget bagi masyarakat. Pasalnya, PP tersebut diterbitkan 6 Desember 2016, dan mulai diterapkan 6 Januari 2017. Dan waktu sosialisasi kepada masyarakat hanya sekitar 30 hari.

Namun jangka waktu sosialisasi tersebut dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigdjen Royke Lumowa merupakan hal yang relatif.

"Ya memang sosialisasi relatif ya, boleh dikata singkat boleh di katakan cukup, tergantung bagaimana kita gencar melakukan sosialisasi," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Korlantas Polri, Jakarta.

Selain itu Royke juga menjelaskan yang namanya sosialisasi dilakukan ketika peraturan sudah jadi.

"Dia kan disahkannya 6 Desember 2016, di situ dikatakan akan diberlakukan 30 hari kemudian, yang diputuskan diberlakukan tanggal 6 (Januari) hari ini," pungkasnya.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER