Kanal

Dewan: Jika Masuk APBD, Tidak Ada Lagi Namanya Pokir Dewan

  
PEKANBARU - riautribune : Walaupun tidak mengetahui secara pasti soal proyek Dinas Cipta Karya Riau yang menuai masalah pembayaran ke rekanan, anggota DPRD Riau menilai, jika sudah masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak ada lagi namanya pokok pikiran (Pokir) dewan.

Demikian ditegaskan anggota Komisi D, Masyur, Jumat (6/1/2017) di Gedung DPRD Riau. Ia mengaku tidak tahu dengan proyek yang disebut oleh Kepala Dinas Cipta Karya tersebut, yang disebutkan merupakan dari pokok pikiran anggota dewan yang dimasukkan dalam APBD P 2016 lalu.
 
"Ketika itu sudah masuk dalam dokumen APBD, maka tidak bisa lagi itu disebut pokok pikiran dewan, aspirasi dari dewan," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut Mansyur, proyek yang masuk ke dalam APBD P 2016 dalam kurun waktu dua bulan ini pelaksanaannya memang terlalu nekat, karena pengerjaannya terpaksa harus tuntas.

"Tapi kalau kontraktor rame-rame melaksanakannya, bisa jadi juga bisa diselesaikan tepat waktu, tapi bagaimana pun kita tak tahu soal itu," ulasnya.

Demikian juga dengan anggota Komisi D DPRD Riau lainnya, Abdul Wahid yang juga mengaku tidak mengetahui persoalan proyek tersebut yang disebutkan dari DPRD Riau. Namun demikian, menurut dia, secara regulasi, jika ada proyek yang sudah tuntas, maka itu wajib dibayarkan.

"Aturannya kan sudah ada. Kalau sudah selesai itu wajib dibayarkan, jika tidak selesai, maka diputuskan kontrak. Jika di bawah 80 persen maka itu akan didenda, semua regulasinya sudah ada," tambahnya.(hrc)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER