Kanal

Ketua BEM Unri : Cabut PP Nomor 60 Tahun 2016

PEKANBARU - riautribune : Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM Unri), Abdul Khair, berang melihat presiden Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Abdul Khair justru mempertanyakan pemerintah yang katanya pro rakyat ini malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat memberatkan rakyat. "Ada apa dengan pemerintah kita," sebut Khair ketika memberikan pernyataan persnya melalui pesan WhatApp.

Menurut Abdul Khair, PP Nomor 60 Tahun 2016 bukti nyata pemerintah akan menyengsarakan rakyatnya. Apalagi tarif kenaikan yang akan diberlakukan tidak tanggung-tanggung, mencapai tiga kali lipat.

"Kami mendesak Presiden Jokowi agar mencabut PP nomor 60 tahun 2016," terang Abdul Khair, di Pekanbaru, Kamis (5/1/2017).(rb)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER