Kanal

Sidang Ahok Kembali Digelar Hari Ini

JAKARTA - riautribune : Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak baru. Setelah eksepsi ditolak majelis hakim, persidangan kembali digelar hari ini, Selasa (3/1/2017) sekira pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satunya adalah Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman. Pedri sendiri merupakan satu di antara tujuh saksi pelapor yang akan memberikan keterangannya di muka sidang yang akan digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.

"Jadi, ada tujuh pelapor, di antaranya saya, Syamsu Hilal dari Forum Anti Penistaan Agama (Fapa), kemudian Ibnu Baskoro dari Masjid Darussalam, Gus Joy, Habib Muhsin dan Habib Novel," beber Pedri.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan bukti tambahan yang diperlukan dalam persidangan nanti. "Kemudian, tentu saja kita akan menyampaikan sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) kita," ucapnya.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Gubernur nonaktif DKI itu diduga menodai Alquran karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016.

Pada persidangan sebelumnya, eksepsi (nota keberatan) Ahok ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian sesuai hukum acara pidana maka agenda berikutnya ialah pembuktian perkara yang diawali pemeriksaan saksi-saksi.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER