Kanal

Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPID Adalah Kewenangan Gubernur

PEKANBARU - riautribune : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tidak berhak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, jika proses penetapan anggota KPID Riau tidak selesai pada waktunya.

"Jabatan KPID memang telah habis pada Jumat (28/12), tapi bukan DPRD yang memperpanjang. KPID yang meminta ke gubernur dan gubernur nantinya yang akan memperpanjang," kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Sumiyanti di Pekanbaru, Rabu.

Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati yang menyatakan masa jabatan KPID diperpanjang tiga bulan. Namun tidak disebutkan siapa yang akan memperpanjang sehingga ditafsirkan Sumiyanti seakan-akan DPRD yang melakukannya.

Dia menjelaskan perihal perpanjangan jabatan tersebut ada di dalam Peraturan KPI Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI. Menurut Politisi Partai Golongan Karya ini, khususnya seperti tertuang pada Pasal 27 ayat (4), dinyatakan bahwa proses perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permintaan KPID, dan ditembuskan kepada DPRD Provinsi.

Dia juga ingin meluruskan bahwa jangka waktu perpanjangan masa jabatan adalah sampai terpilihnya anggota KPID masa jabatan berikutnya. "Jadi, bukan tiga bulan seperti yang beredar selama ini. Salah itu. Saya hanya membaca sesuai aturan saja," tegas Sumiyanti.

Selain itu, dia juga meluruskan bahwa ada satu mekanisme yang belum dilakukan dalam proses pemilihan anggota KPID Riau periode tiga tahun ke depan. Mekanisme itu yakni belum DPRD Riau belum melaksanakan uji publik terhadap 21 nama calon anggota KPID yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pemilihan

"Uji publik itupun harus dilakukan oleh DPRD Riau. Bukan oleh Pansel. Itu yang saya ketahui belum dilakukan," imbuh Sumiyanti.

Uji publik itu dilakukan dengan mengumumkan 21 nama calon di media cetak dan elektronik. Tujuannya, untuk memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPID Riau.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, yang mengatakan telah melakukan rapat bersama Pimpinan Komisi A DPRD Riau terkait proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID. Dimana hasilnya, disepakati kalau proses tersebut akan dilakukan pada 9 Januari 2017 mendatang.

Dikatakannya bahwa di lembaga DPRD Riau tersebut tidak ada istilahnya rapat antara Ketua DPRD Riau dengan Pimpinan Komisi. Disebutkannya bahwa rapat resmi di DPRD adalah rapat paripurna, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat badan kehormatan, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus, dan rapat gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi, Alat Kelengkapan lainnya, dan atau Pimpinan Fraksi.

"Kalau yang dilakukan Ketua (DPRD Riau) kemarin, itu mungkin bincang-bincang saja. Bukan rapat," ucapnya.(antr)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER