Kanal

Lampu PJU Pekanbaru Terpaksa di Padamkan Separo

PEKANBARU - riautribune : Sebagian besar lampu penerangan jalan umum atau PJU di Kota Pekanbaru mulai tadi malam dipadamkan PT PLN (Persero). Langkah tersebut, setelah Pemko Pekanbaru dianggap melanggar kesepakatan terkait pembayaran tunggakan rekening PJU yang terjadi sejak Oktober hingga Desember dengan total Rp19,8 miliar.

Pada 23 Desember lalu Pemko Pekanbaru memang ada membayar, tapi hanya Rp4 miliar. Jumlah tersebut sekedar melunasi tunggakan Oktober saja tidak cukup. Sementara tunggakan baru bulan Desember sudah masuk hitungan,tutur Manejer SDM dan Humas PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah, Kamis (29/12/16) .

Dijelaskan Dwi, cicilan Rp4 miliar direspon PLN dengan menangguhkan pemadaman lampu PJU. Selama sepekan PLN menunggu komitmen Pemko, namun sampai 28 sore tidak juga ada pembayaran lanjutan, sehingga PLN akhirnya dengan terpaksa memadamkan sebagian PJU.

"Sampai siang tadi, kami tidak menerima surat apapun dari Pemkot terkait hutang itu. Kalau ada surat keterangan belum sanggub bayar, tentunya ini juga menjadi pertimbangan kami dan jadi bukti kami di perusahaan adanya hutang PJU Pemkot Pekanbaru. Tapi karena tidak ada, kami terpaksa menerapkan pemadaman PJU," jelasnya.

Pemadaman lampu PJU yang dilakukan PLN, lanjut Dwi belum diberlakukan secara total. Baru sekitar 50 persen. Akibat dari pemadaman tersebut sejumlah jalan protokol di Pekanbaru gelap-gulita. Seperti Jalan Jendral Soedirman, Jalan Gajah Mada dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Di tengah kondisi tak menyenangkan tersebut Dwi menyampaikan sedikit harapan, bahwa pada malam pergantian tahun 2017 PLN tidak akan melakukan pemadaman lampu PJU.

"Tapi untuk malam tahun baru, jika belum dibayar kami tidak akan memadamkan PJU. Ada pengecualian untuk malam tahun baru," kata Dwi. Sebagai pengingat, Dwi lantas memaparkan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru yang disepakati bersama PLN. Yakni awalnya pihak Pemkot Pekanbaru berjanji akan membayar tunggakan bulan Oktober pada 1 Desember. Sedangkan tunggakan di bulan November akan dibayar pada 20 Desember. Soal mekanismenya pembayaran lampu jalan, Dwi menjelaskan, setiap pelanggan membayar tagihan listrik punya kewajiban PLN bayar pajak sebesar 6 persen dari total tagihan.

Dalam sebulan, kata Dwi, pihak PLN rata-rata menyetorkan uang pajak ke kas daerah (Dispenda Pekanbaru) sekitar Rp 7,2 miliar. Pihak PLN mengaku tidak pernah menunggak membayarkan pajak tersebut.

Setelah pajak dibayar, kata Dwi, mestinya Pemkot Pekanbaru harus membayar kembali ke PLN terkait penggunaan daya untuk PJU. Pembayaran PJU setiap bulannya berkisar Rp 6,1 miliar. Artinya, masih ada sisa sekitar Rp 1 miliar lebih yang didapat Pemkot Pekanbaru.

Sementara itu Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger saat ditanya persoalan itu melalui WathSapp tak kunjung memberikan penjelasan.(rtc)

    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER