Kanal

Ahok Belum Juga Diberhentikan, Cara Jokowi Melindungi

JAKARTA - riautribune : Basuki T. Purnama sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Meski demikian, Presiden Joko Widodo belum juga memberhentikannya sementara dari kursi Gubernur DKI Jakarta, sesuai amanat UU No 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPP Partai Demokrat Andi Arief menilai hal itu sebagai pertanda Pemerintahan Jokowi ingin melindungi Gubernur DKI Jakarta yang sedang cuti masa kampanye tersebut.

"Sampai hari ini  Jokowi tidak berhentikan Ahok sebagaimana amanat UU. Petunjuk segala cara termasuk kecurangan utk pertahankan Ahok," ungkap Andi Arief lewat akun Twitter-nya. "UU saja dilanggar Jokowi untuk pertahankan Ahok, apalagi bentuk2 kecurangan tertutup lainnya sepanjang pilkada DKI ini," sambung mantan aktivis pergerakan ini.

Dia mengingatkan kalau Presiden menyepelekan UU, siap-siap saja disepelekan rakyat. "Presiden harusnya bisa membedakan antara Undang-Undang dan Ngundang-Ngundang," demikian Andi Arief. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan pemberhentian sementara Ahok setelah masa cuti kampanye Pilgub berakhir.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan," jelas Mendagri pekan lalu.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER