Kanal

ICMI: Fatwa MUI Jangan Ikuti Naluri Politik dan Amarah

JAKARTA – riautribune : Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haram penggunaan atribut non-Muslim bagi umat Islam dalam perayaan Natal. Fatwa tersebut akhirnya kembali menuai kontroversi.

Menanggapi polemik atas fatwa MUI itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai prosedur penetapan fatwa MUI perlu dievaluasi. Tak hanya fatwa, Jimly juga menyarankan agar bangunan hukum MUI sebagai organisasi dapat dievaluasi.

"Harus ada evaluasi mengenai bangunan hukum dari organisasi MUI ini, karena harus dipastikan jangan menjadi organisasi massa. Prosedur penetapan fatwa (juga) perlu dievaluasi," kata Jimly di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Ia menerangkan, penetapan fatwa jangan sampai mengikuti naluri politik atau amarah semata. Pasalnya, Jimly khawatir kadar fatwa ini jadi menurun lantaran kehilangan kepercayaan dari masyarakat, khususnya umat Islam.

"Prosedur penetapan fatwa perlu dievaluasi, jangan mengikuti naluri politik atau amarah dari keadaan. Khawatirnya nanti nilai fatwa ini jadi menurun, tingkat kepercayaan orang kepada MUI menjadi berubah. Inilah yang harus kita jaga," tuturnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan, penetapan fatwa MUI harus ditimbang secara matang, bukan hanya teks tetapi juga konteks. "Harus mengkaji bagaimana syiarnya, Alquran, sunah Rasul, sejarah pemikiran, fikih, konteksnya masa kini," paparnya.

"Fatwa kan harus memberikan bimbingan kepada umat Islam dan masyarakat luas," pungkasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER