Kanal

Larangan Lewati Fly Over Belum Terealisasi

PEKANBARU - riautribune : Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan untuk melarang kendaraan roda dua melewati jalur fly over pada waktu-waktu tertentu tampaknya tak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Melihat respon ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmat Rahim mengatakan pihaknya berupaya untuk menjaga keselamatan masyarakat Kota Pekanbaru, karena keberadaan fly over telah beberapa kali memakan nyawa pengendara roda dua.

"Kita memikirkan keselamatan orang, kita hanya menjaga. Kita tidak ada maksud apa-apa, menjaga keselamatan orang saja. Ketika orang tidak mau dijaga keselamatannya kita mau bilang apa," ujar Rahmat Rahim, Rabu (21/12/16).

 Aturan yang telah ditetapkan oleh Dishub ternyata tidak terlaksana dengan baik terbukti dengan banyaknya masyarakat yang masih melewati jalur fly over namun tidak mendapat tindakan tegas oleh penegak hukum.

"Penindakan tentu ada, itu kan bagian dari kepolisian. Kita ini kan cuma menegakkan peraturan, terus menjaga kecepatan, penindakan sesuai undang-undang lalu lintas itu hak kepolisian," kata Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat Rahim menegaskan larangan penggunaan kendaraan roda dua pada jalur fly over berlaku pada pagi dan sore hari yaitu jika pagi sekitar pukul 6 hingga 9 pagi dan sore yaitu ketika waktu ramai kendaraan karena pulang kerja.

"Mengantar anak sekolah segala macam takut telat itu silahkan, tapi kita himbau tolong 30km/jam di atas itu dipatuhi," lanjut Rahmat.

Namun, selain waktu yang diperbolehkan tersebut akan diberikan sanksi. "Tapi di jam tidak sibuk dilarang dan akan ditindak oleh polisi," pungkasnya.(r24)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER