Kanal

Surat Edaran Walikota Tentang Larangan Iklan Rokok Di Kawasan Pekanbaru

PEKANBARU - riautribune : Berikut isi surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 805/DPD/XII/2015, tentang larangan Pemasangan klan Produk Rokok Pada Ruas Jalan Tertentu di Wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam rangka Pelaksanaan Pasal 31 Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat akditif berupa produk tembakau bagi kesehatan Juncto Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 188/menkes/PB/1/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok juncto Peraturan Walikota Pekanbaru tahun 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru Juncto peraturan Walikota Pekanbaru nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, maka kami sampaikan hal sebagai berikut :

1. Bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau.

2. Bahwa guna pengendalian iklan produk rokok maka salah satu yang dilarang untuk pemasangan iklan adalah dijalan utama dan protokol.

3. Bahwa sesuai ketentuan diatas maka perlu kiranya dilakukan penataan ruang dan pemanfaatan lahan yang efektif, oleh karena itu, pemerintah Kota Pekanbaru melarang pemasangan reklame yang mengandung zat akditif / iklan produk tembakau (Rokok) khususnya di jalan utama atau protokol pada kawasan sebagai berikut : a. Jl. Sudirman (Mulai dari persimpangan Jl. KH. Nasution atau persimpangan Jl. Adisucipto s/d persimpangan Hangtuah)b. Jl. Patimura (Mulai dari persimpangan Jl Sudirman s/d persimpangan Jalan Beringin / Depan SPN) c. Jl. Tuanku Tambusai / Nangka (Mulai dari persimpangan Jalan Sudirman s/d persimpangan KH. Ahmad Dahlan)d. Jl. Riau(Mulai dari persimpangan Jalan Sudirman s/d persimpangan Jl. Kulim)e. Jl. Arifin Ahmad(Mulai dari Persimpangan Jalan Sudirman s/d Persimpangan Jalan Paus)f. Sepanjang Jalan Diponegorog. Sepanjang Jalan Gadjah Madah. Sepanjang Jalan Naga Sakti

4. Bahwa larangan pemasangan reklame pada kawasan sebagaimana ditentukan pada poin ke 3 (tiga) diatas, dikecualikan terhadap jenis reklame Videotron dengan ketentuan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 (enam piluh) detik, dan penayangan tersebut wajib diselingi dengan iklan layanan masyarakat.

5. Apabila penyelenggara reklame tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana poin ke - 3 (Tiga) dan ke 4 (empat) diatas, maka terhadap izin mendirikan bangunan reklame dan izin penyelenggara reklame akan dicabut, serta dilakukan penertiban.

6. Bahwa terhadap pelaksanaan peraturan walikota Pekanbaru Nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggara reklame di Kota Pekanbaru dapat dikoordinasikan pada bidang pendataan dan penetapan dinas pendapatan daerah Kota Pekanbaru.

Dikeluarkan di Pekanbaru, 16 Desember 2015, Walikota Pekanbaru, Firdaus ST, MT. Tembusan disampaikan kepada, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Bina Marga Pekanbaru, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman Pekanbaru dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.(mcr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER