Kanal

Mendagri: Tunggu Cutinya Selesai

 JAKARTA - riautribune : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta setelah Ahok duduk sebagai terdakwa di sidang penistaan agama. Sebab, Ahok saat ini masih berstatus cuti kampanye.

"Belum, Pak Ahok sedang cuti," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Sebagai calon petahana di Pilgub DKI 2017, Ahok saat ini sedang menjalani cuti untuk kampanye. Cuti Ahok akan habis pada 11 Februari 2017 mendatang.

Kembali soal status Ahok, Tjahjo mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan Ahok. Menurut Tjahjo, proses pemberian surat pemberhentian ke Ahok bisa dilakukan ketika masa cuti Ahok habis.

"Dasarnya cuti sudah selesai. Yang kedua kami menunggu surat dari pengadilan negeri, registernya. Maka dia diberhentikan tetap atau tidak dasarnya hukum," ujarnya.

Tjahjo menjelaskan, proses pemberhentian sementara Ahok berbeda dengan yang pernah dilakukan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Gubernur Riau Annas Maamun dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terdahulu. Perbedaannya adalah Ahok kini sedang cuti kampanye.

"Pakai asas praduga tidak bersalah. Sebelum ada keputusan pengadilan tetap. Beda dengan Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Sumut, begitu terdakwa kita bebaskan sementara sampai kekuatan hukum tetap. Pak Ahok sudah terdakwa. Tapi beliau masih cuti, menunggu cutinya selesai," ujarnya.

"Yang penting kan cutinya habis," sambung Tjahjo saat ditanya bagaimana jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap hingga 15 Februari 2017 mendatang.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER