Kanal

Pekerja Asing Tak Diwajibkan Berbahasa Indonesia Disebut Kebijakan Ceroboh

JAKARTA-riautribune: Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyebut bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16, memang tidak memasukkan syarat wajib bagi pekerja asing menggunakan Bahasa Indonesia.

Sebelumnya, Menaker, pada 29 Juni 2015 lalu, sudah lebih dulu menerbitkan Permenaker No.16, revisi dari Permenaker No.12 tentang tata cara penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Irma, revisi tersebut tidak bijak dan berpotensi memperburuk hubungan industrial. Persyaratan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing penting, sebab mereka dalam bekerja akan berkomunikasi dengan pekerja lainnya yang mayoritas warga lokal yang berbahasa Indonesia.

Bahkan, Irma tak canggung menuding pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Hanif Dhakiri), telah berpikir keliru dengan mengeluarkan Permenaker itu.

"Bila pekerja asing tidak bisa berbahasa Indonesia, maka pekerja tersebut akan sulit berkomunikasi dan akibatnya, akan kontraproduktif dengan keinginan kita untuk alih teknologi. Itu terlalu berisiko, ini kebijakan ceroboh," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Irma menuturkan, pemerintah perlu lebih mengintensifkan komunikasi dan juga telaah terhadap aturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh DPR, sebelum membentuk sebuah Permenaker. Menurutnya, keputusan tersebut tak elok dan justru mencederai kesepakatan yang telah dibangun.

"Bukankah pekerja kita yang bekerja di luar negeri juga harus menyesuaikan dengan bahasa setempat? Jadi kalau Jokowi (Presiden Joko Widodo) menghapus persyaratan pekerja asing bisa berbahasa Indonesia, maka hal ini akan berpotensi menjadi masalah di tempat kerja dan berpotensi meningkatkan permasalahan hubungan industrial di tempat kerja," tambahnya,

Irma menjelaskan perubahan aturan ini hanya berorientasi pada masuknya investasi asing, tanpa memikirkan dampak negatif terhadap persoalan pengangguran.

Presiden Jokowi, kata Irma, seharusnya mempersempit peluang pekerja asing masuk ke Indonesia dengan prasyarat yang sangat sulit. Sebab, di dalam negeri lapangan pekerjaan yang tersedia tidak cukup untuk pekerja lokal

"Bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan kebutuhan hidup mereka, jika kesempatan bekerja di luar negeri dihambat, namun lapangan kerja di dalam negeri justru dipersempit dengan menghadirkan pekerja asing?," tandas Irma.(okezone.com)

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (kiri).(Foto: SINDO)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER