Kanal

Dewan Pers Imbau Media Tak Siarkan Langsung Sidang Ahok

JAKARTA – riautribune : Kasus penistaan agama yang didakwa dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diadili Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski disidang secara terbuka, Dewan Pers mengimbau agar media terutama televisi tidak menyiarkan secara langsung atau live persidangan itu.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan persidangan secara live report dari ruang sidang bisa membuat tensi dan eskalasi konflik di masyarakat semakin tinggi.

"Saya imbau agar tidak diizinkan live secara langsung di dalam ketika persidangan," kata pria yang akrab disapa Stanley itu di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).

‎Namun, kewenangan boleh tidaknya disiarkan langsung sidang Ahok kewenangannya ada di majelis hakim yang mengadilinya. Demi kelancaran jalannya persidangan, Stanley meminta majelis hakim agar memutuskan apakah persidangan Ahok boleh diliput secara live atau tidak.

"Jadi batasannya ada pada ketua majelis hakim yang memutuskan orang yang akan meliput diizinkan atau tidak," tukasnya.

Menurut Stanley, awak media bisa mendengarkan dan meliput langsung persidangan Ahok. Namun, ketika melaporkan pemberitaannya ke media dapat dilakukan di luar arena persi‎dangan.

"Boleh mendengar apa yang terjadi, kemudian di luar disampaikan apa yg selama terjadi di dalam tadi. Jadi dapat memenuhi hak publik untuk tahu informasi," terang Stanley.

Stanley menegaskan, bahwa sidang kasus Ahok dan sidang kopi maut Jessica Kumala Wongso tidak bisa disamakan, karena dimensi kepentingannya berbeda.

"Tidak bisa disamakan lah, karena menyiarkan apa tidak itu kewenangan majelis hakim kalau ada publik mau tahu, apa kepentingan dia dibanding kepentingan yang lebih besar?" cetus Stanley.
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER