Kanal

Kasus Penistaan Agama, Ahok Digugat Rp 407 Miliar

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Aku Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama. Dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar terhadap pernyataan pria yang akrab Ahok tersebut.

"Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak," ujar kuasa hukum Ali, Nurhayati di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 81, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok.

"Kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan ini adalah Ali Hakim Lubis, seorang warga negara Indonesia beragama Islam," paparnya.

Nurhayati mengatakan gugatan ini didasarkan pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana. Untuk menguatkan gugatan, pihaknya bersedia hadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut

"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat pejabat di institusi hukum," paparnya.

Nurhayati mengatakan tuntutan utama dalam gugatan clas action ganti rugi sebesar Rp 407 miliar. Serta meminta Ahok untuk memasang iklan permintaan maaf di sembilan surat kabar nasional.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 470.000.000.000 yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Serta menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Novel menggugat Ahok sebesar Rp 204 juta di kasus yang sama. Ahok sendiri telah menjadi terdakwa dengan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Sidang rencananya akan digelar pekan depan.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER