Kanal

Dahlan Iskan: Dakwaan JPU Terlalu Tergopoh-gopoh

SURABAYA - riautribune : Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengaku keberatan. Dahlan mengatakan, telah memahami isi dakwaan tersebut tapi tidak menyetujui.

Dahlan bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan selanjutnya. Terdakwa kasus korupsi penjualan aset-aset milik Pemprov Jawa Timur saat menjadi Direktur PT Panca Wira Usaha (PWU) menolak seluruh dakwaan jaksa.

"Itu banyak yang saya tolak. Dulu juga banyak hak-hak saya yang tidak diindahkan," kata Dahlan usai sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/12/2016).

Menurut mantan Dirut PT PLN itu, dakwaan yang dibacakan oleh JPU terlalu tergopoh-gopoh dan tak sesuai dengan persoalan. "Saya anggap terlalu tergopoh-gopoh," ujarnya.

Dahlan menjelaskan, dari dakwaan itu, dirinya dituduh menjual aset pemerintah daerah (pemda). Padahal, kata Dahlan, aset yang dimaksud bukan aset pemda melainkan PT PWU.

"Pertama itu bukan aset Pemda tapi aset PT, saya itu sudah minta izin ke DPRD. Dan, DPRD telah memberi jawab seperti itu,” jelasnya.

Sidang selanjutnya bakal kembali dibuka pada Selasa 13 Desember 2016. Sidang yang dipimpin Hakim Tahsin itu selanjutnya mengagendakan pembacaan eksepsi dari pihak Dahlan Iskan.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER