Kanal

Bupati Siak Beri Apresiasi Terhadap 3 Perda yang Disahkan Dewan

SIAK SRI INDRAPURA - riautribune : Setelah mendengarkan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2016-2021 di rapat Paripurna DPRD Siak, Jumat (2/12/16) di Gedung Panglima Ghimban DPRD Siak.

Bupati Siak H Syamsuar dalam sambutannya mengatakan, atas Ranperda RPJMD dan 3 perubahan tentang restribusi daerah yang baru saja disetujui tersebut telah diproses dan pembahasan oleh pansus yang tentunya telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain itu, jelas Bupati, RPJMD juga merupakan penjabaran dari visi kepala dan wakil kepala daerah dengan memperhatikan RPJMD Nasional dan RPJMD Provinsi Riau sesuai dengan visi dan misi.

" Visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih tentunya telah dirumuskan sesuai dengan gambaran umum kondisi daerah ini," ujar Syamsuar.

Saat ini kata Syamsuar, visi jangka menengah merupakan tahap lanjutan dari RPJMD 2011 dengan maksud tentunya antara lain agar tersedianya dokumen publik yang menjadi rencana kerja perangkat daerah kurun waktu 5 tahun. Untuk itu juga bisa memberikan pemanfaatan yang maksimal dalam pembangunan daerah dalam mengoptimalkan kiprah dan partisipasinya dalam membangun kabupaten Siak.

" Saya minta komitmen bersama untuk mengimplementasikan RPJMD tersebut sehingga bisa mewujudkan keberhasilan visi dan misi 2016 -2021,"Kata Bupati Syamsuar.

Terhadap Ranperda restribusi, tentang pemerikasaan alat pemadam kebakaran dan pemakaian kekayaan daerah serta peraturan daerah tentang restribusi pengendalian menara telekomunikasi, Syamsuar meminta kepada jajaran Pemkab siak dan SKPD tekinis terkait agar mempersiapkan guna melakukan sosialisasi agar dapat memaham ketentuan yang ada sebaik mungkin, terutama yang menyangkut standar pengguna jasa yang harus ditingkatkan dan siap melayani harus ditanamkan.

" Insha Allah apabila dilakukan pelayanan prima, maka akan ada peningkatan bagi pendapatan daerah yang ada di Kabupaten Siak. Tentunya juga saran yang telah disampaikan terhadap pelaksanaan pembangunan merupakan perhatian yang besar terhadap kemajuan pembangunan di Kabupaten Siak, terutama telah menyetujui Perda yang telah diajukan," tandasnya.

Dalam rapat Paripurna kali ini, dihadiri Forkopimda Siak, Kepala Dinas, Kepala Badan di SKPD Siak serta 27 anggota DPRD.(rb)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER