Kanal

Mengendarai Kendaraan Gunakan HP Akan Kena Sanksi

PEKANBARU - riautribune : Salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya selain tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, yakni mengemudikan kendaraan sambil menggunakan Handphone.
 
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Drs Guritno Wibowo SH SIK MH kepada wartawan, Kamis (1/12) di ruang Bid Humas Polda Riau.
 
"Jadi, kami melakukan hunting terhadap pelanggaran tersebut. Sehingga kami melihat, apalagi sedang mengendarai roda dua dan menggunakan HP untuk SMS, maka kami akan berhentikan dan akan kami tindak. Nah, tindakan ini ada klasifikasi, baik itu teguran, mungkin peringatan dengan surat pernyataan dan kemudian kami tilang,'' sebut Dirlantas Polda Riau.
 
Kalau pelanggaran ini, lanjutnya, saya arahkan untuk dilakukan penindakan langsung atau tilang.''Karena potensi terjadinya kecelakaan itu cukup tinggi. Begitu juga dengan roda empat,'' tegasnya.
 
Untuk itu, lanjut Kombes Guritno, saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang sedang mengendarai kendaraan di jalan raya, agar tidak menggunakan Handphone.
 
"Kalau sedang menggunakan HP, saya himbau untuk berhenti sebentar di pinggir jalan. Setelah selesai menggunakan HP, silahkan mengendarai kembali kendaraannya,'' jelasnya.(frc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER