Kanal

Kominfo Blokir Situs habibrizieq.com

JAKARTA - riautribune : Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir situs resmi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, yakni habibrizieq.com. Kemenkominfo punya pertimbangan pemblokiran ini.

"Sejak 26 November sudah diblokir," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Kamis (1/12/2016).

Pertimbangan pemblokiran ini, situs habibrizieq.com dinilai mengandung muatan yang meresahkan masyarakat. Meski memblokir situs itu, Kemenkominfo menyatakan tak ada masalah dengan sosok Habib Rizieq.

"Ini bukan karena Habib Rizieq-nya, namun karena kontennya. Pertimbangannya, isinya berpotensi menimbulkan keresahan yang besar di masyarakat," kata Noor.

Dia menjelaskan, pemblokiran dari Kemenkominfo dilakukan dengan meminta semua penyelenggara jasa internet (PJI/ISP). Meski semua PJI diminta memblokir, namun ada yang sudah melaksanakannya dan ada yang belum.

"Yang melaksanakan adalah ISP. Kami me-request ke ISP, tinggal ISP melaksanakan dalam waktu yang cepat atau agak belakangan," kata Noor.

Detikcom mencoba membuka situs habibrizieq.com. Melalui sebagian PJI, situs itu masih bisa diakses. Namun sebagian PJI lainnya sudah tak bisa digunakan untuk mengakses situs itu, kecuali hanya menampilkan laman 'Internet Positif', dan sebagian lagi menampilkan laman 'Oops! Maaf, akses anda ke halaman ini di blokir karena muatan konten negatif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif'. Pihak Habib Rizieq belum bisa dikonfirmasi.(dtk)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER