Kanal

Johansyah: Ada Cerita di Balik Itu

BENGKALIS-riautribune: Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, beberapa waktu lalu mengatakan, ada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersangkut Sengketa Informasi Publik (SIP). Ke 14 SKPD tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 8 tahun 2008.

Ke-14 SKPD itu adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Sosial, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Badan Pengelola Perbatasan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, RSUD Bengkalis, KONI Kabupaten Bengkalis, dan Pemerintah Kecamatan Mandau.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, di balik banyaknya SKPD yang tersangkut SIP tersebut, banyak pula cerita yang patut diketahui publik. Diantaranya apa yang dialami Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bengkalis yang sengketanya akan disidangkan KIP Provinsi Riau, Rabu (26/8/2015).

Sebagaimana ke DKP, jelas Johan, Pemohon SIP untuk Dipenda ini orang sama. Yaitu Jon Hendri, SH., MH. Warga Jalan Burtanul Abidin RT. 003 RW. 002 Sebauk, Bengkalis. Begitu pula tanggal surat permohonan permintaan informasi dan dokumentasi yang diajukan ke Dipenda dan DKP. Sama-sama tanggal tanggal 24 April 2015.

“Termasuk redaksionalnya. Selain item tentang informasi dan dokumentasi yang diminta yang memang berbeda karena beda SKPD, semuanya hampir 100 persen sama. Misalnya letak tanda baca titik, koma, serta dasar dan tujuan Pemohon meminta informasi dan dokumentasi kedua SKPD itu, tak ada beda. Termasuk kata yang tertulis salah, misalnya Bpak/Ibu yang semestinya ditulis Bapak/Ibu. Nampaknya copy paste,” jelas Johan, Ahad (23/08/2015).

Johan juga menjelaskan surat permohonan kepada Dipenda dikirim Pemohon melalui jasa pengiriman JNE yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja # 65 Pekanbaru. Bukan dari Bengkalis sebagaimana alamat Pemohon dalam surat permohonannya.

Mengutip keterangan Sekretaris Dipenda Aulia, terang Johan, surat Pemohon tanggal 24 April itu, karena berbagai kesibukan, memang tak dibalas. Kemudian Pemohon mengajukan surat keberatan tanggal 15 Mei 2015.

“Surat keberatan Pemohon ke Dipenda ini tanggalnya sama dengan yang ditujukan ke DKP. Bedanya hanya pada bagian tujuan surat. Satu ditujukan kepada Kepala Dipenda, satunya lagi ke Kepala DKP,” ujar Johan, sembari mengatakan dalam isi surat keberatan tersebut Pemohon menuliskan Kepala Dipenda dengan kalimat Kepala Dinas Dispenda.

Terkait dengan keberatan Pemohon, melalui tanggal 28 Mei 2015, sebagian informasi yang dibutuhkan sudah dipenuhi Dipenda. Sedangkan informasi lainnya memang tak dapat dipenuhi, dengan alasan karena datanya tak ada, dan Termohon tidak memiliki dana untuk membuat salinannya.

Di bagian lain Johan berani mengatakan, sebagai peminta informasi dan dokumentasi, kelihatannya Pemohon belum memahami betul ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik secara menyeluruh.

Hal ini, ungkap Johan, dapat dilihat dari salah satu point informasi dan dokumentasi yang diminta Pemohon kepada Dipenda maupun DKP. Sebab dalam permohonannya, Pemohon juga meminta Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SK PPID) dan susunan pengurus, visi dan misi PPID di kedua SKPD tersebut.

“Setahu saya di SKPD tak ada yang namanya PPID. Sesuai aturan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemendagri dan Pemda, yang ada di SKPD itu PPID Pembantu,” jelas Johan.

Johan juga menilai wajar jika ada pihak-pihak yang menduga banyaknya SIP yang melibatkan sejumlah SKPD di Pemkab Bengkalis ini, merupakan upaya kelompok tertentu untuk ‘mencari keuntungan pribadi yang terorganisir’ dari keberadaan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Memperhatikan jumlah SKPD di Pemkab Bengkalis yang terlibat SIP dengan Pemohon sama, serta pernyataan Pemohon ketika bertemu Kepala DKP sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang menyatakan ‘tidak mengetahui informasi dan dokumentasi apa yang diinginkannya secara terperinci dan mengatakan ingin mendiskusikan dengan teman-temannya terlebih dahulu’, analisis Johan, adanya penilaian seperti itu sah-sah saja.(afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER