Kanal

Fatwa MUI: Salat Jumat Sah di Luar Masjid Selama Berada di Area Permukiman

JAKARTA - riautribune : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat di jalan. MUI memandang, dalam kondisi tertentu salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.

Hasil putusan fatwa MUI ini disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada detikcom, Selasa (29/11/2016). Putusan fatwa MUI ini dihasilkan dalam Sidang Fatwa MUI pada Senin (28/11) kemarin.

Sidang Fatwa MUI itu menghasilkan 'Fatwa Tentang Pelaksanaan Salat Jumat dan Dzikir di Tempat Selain Masjid'. Ketentuan hukum dalam poin keempat menyebut dalam kondisi tertentu salat Jumat sah dilakukan di luar masjid selama berada di area permukiman.

"Salat jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," demikian bunyi ketentuan hukum poin keempat dalam fatwa tersebut.

Dalam ketentuan hukum poin kedelapan fatwa ini, MUI menyebut kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan:
a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
c. Aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram," demikian bunyi ketentuan hukum poin kesembilan.

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 November 2016 dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER