Kanal

Mabes Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok

JAKARTA - riautribune : Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (16/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB bakal mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Adapun gelar perkara telah dilakukan pada Selasa 15 November 2016 dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, serta saksi ahli. Namun, sebagai terlapor, Ahok tidak mengikuti gelar perkara dan diwakilkan kuasa hukumnya.

Rencana pengumuman hasil gelar perkara kasus Ahok sendiri telah diakui oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, pada malam tadi seusai dilakukannya gelar perkara.

Sementara baik pelapor maupun terlapor masih meyakini argumennya. Misalnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku pelapor menegaskan, alat bukti untuk menjerat Ahok telah lengkap sehingga bisa dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, menurut kami, sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian kecuali untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Habib.

Habib mengatakan, dari gelar perkara ada 14 saksi pelapor, kemudian ada 19 saksi fakta dan 39 saksi ahli baik dari bidang agama, pidana maupun, bidang bahasa dan sebagainya. Kemudian ditambah ada 16 alat bukti.

Sedangkan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait hasil gelar perkara. Menurutnya, proses gelar perkara telah berjalan dengan baik dan kekeluargaan.

"Semua keterangan tambahan dari pelapor saya catat dengan baik. Enggak ada kemarahan, semua dalam suasana kekeluargaan, akrab, dan tenang sekali," kata Sirra.(Okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER