Kanal

Pengedara Motor Disanksi jika Lewat Flyover Jalan Sudirman Pekanbaru,

PEKANBARU - riautribune : Setelah masa sosialisasi larangan sepeda motor melintas di flyover yang dimulai pada 3 Oktober 2016 silam. Dishub Provinsi dan Satlantas Polresta Pekanbaru berencana akan memberlakukan dengan sistem waktu.

Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengungkapkan, setelah dilakukan rapat evaluasi dengan Dishub Provinsi. Akhirnya sepeda motor diperbolehkan melintas pada jam tertentu.

1. Sepeda motor boleh melintas di flyover pada jam sibuk, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB pagi, pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal  40 kilometer per jam.

2. Sepeda motor boleh melintas di flyover kembali pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sore hari dan tetap pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Ini Kata Masyarakat Soal Larangan Sepeda Motor Melintas di Flyover

"Untuk penerapan jam melintas ini, kita akan kembali melakukan sosialisasi. Namun, jika ada pelanggaran akan kita berikan sanksi teguran," imbuhnya.

AKP Sunarti menambahkan, penerapan sanksi bagi pelanggar baru akan diberlakukan saat rambu-rambu jam melintas sudah terpasang. "Sementara ini kita masih proses pembuatan rambu-rambunya," tukasnya.(grc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER