Kanal

Polda Metro: Sekjen HMI Tak Ditahan, 4 Anggota Masih Ditahan

JAKARTA - riautribune : Polda Metro Jaya memberi pernyataan tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amijaya Halim. Sementara empat anggota lainnya yang tertangkap, saat ini masih berada di Polda Metro Jaya.

"Si AH (Amijaya Halim) itu enggak dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono, Rabu (9/11/2016).

Terkait alasan tidak ditahannya Sekjen HMI, Awi enggan membeberkan lebih lanjut. Sementara itu, empat anggota HMI lainnya saat ini masih ditahan dan berstatus tersangka.

"Ya alasannya subjektif. Alasannya penyidik. Iya masih (empat lainnya ditahan)," terangnya.

Sebelumnya, Awi telah menyatakan status tersangka terhadap lima anggota HMI terkait keterlibatan mereka dalam aksi anarkis demo 4 November lalu.

Kelima anggota HMI yang kini menyandang status tersangka itu yakni Sekjen HMI Amijaya Halim (31), dan empat anggota HMI lainnya Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (8/11).

Atas penahanan dan penetapan status tersangka itu, tim pengacara HMI langsung bereaksi. Mereka meminta agar Amijaya Halim tidak ditahan oleh aparat polisi. Pengacara memastikan Amijaya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER