Kanal

OJK Riau Teken MoU bersama Fekon UIR

PEKANBARU -riautribune : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau melaksanakan giat pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen. Kali ini, OJK menggandeng Universitas Islam Riau (UIR) dalam bentuk penandatanganan kerjasama OJK Provinsi Riau untuk memberikan edukasi industri jasa keuangan.

Dalam sambutan acara yang digelar di lantai III Fakultas Ekonomi (Fekon) UIR itu, Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi menegaskan bahwa perlindungan konsumen sejatinya telah diamanahkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 21 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Yang mana, OJK diberi amanat untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen.

"OJK akan berperan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan berserta produknya. Saat ini kita tempuh melalui jalur akademisi dengan melakukan MoU," ungkap M Nurdin Subandi kepada GoRiau.com di UIR, Rabu (26/10/2016).

Ditegaskannya, perlindungan konsumen tersebut dirasa sangat perlu dan cukup berat mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dan lembaga jasaakeuangan.

"Kami akan memfasilitasi kerjasama dengan Universitas Islam Riau terkait pertukaran informasi dan publikasi. Harapannya, pihak akademisi dan mahasiswa dapat meneruskan informasi-informasi yang diperolehnya ini kepada masyarakat sekitar," tutupnya.(grc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER