Kanal

Bareskrim Temukan 41 Titik Penyimpangan Pendistribusian Beras Bulog

JAKARTA - riautribune : Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman kasus penyimpangan pendistribusian beras Bulog di regional DKI Jakarta-Banten. Sejauh ini, sudah ada lima tersangka yang ditahan terkait kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan, distribusi beras Bulog ini tidak sesuai dengan alur yang semestinya. Hal ini terungkap kala Bareskrim melakukan penggeledahan di Pasar Induk Cipinang dan Kelapa Gading.

"Yang kami tahu, kami temukan di gudang Cipinang dan Kelapa Gading itu adalah satu titik, kemudian dari pendalaman kami menemukan informasi ada 41 titik lainnya," kata Agung di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2016).

Dari 41 titik jalur distribusi beras Bulog yang ada di Jabodetabek yang diduga dioplos tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik.

"Ini sedang kami dalami. kemarin kami sudah periksa beberapa titik yang kami menemukan beberapa hal yang masih kami juga dalami, potensi penyimpangan dari titik-titik yang lain. Semua titik itu ada di Jabodetabek karena ini untuk regional Jakarta-Banten, DKI- Banten," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim sudah menahan lima tersangka mafia beras ini. Mereka adalah Kepala Bulog Divisi Regional (Divre) DKI-Banten berinisial ADI. Sementara empat tersangka lainnya dari PT DSU yang menerima beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal yakni CS, MSG, TID, dan S alias A.

Sekedar informasi, kasus ini diungkap Bareskrim di Pasar Cipinang Induk Jakarta Timur. Para pelaku tertangkap tangan mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras dari Demak. Penggerebekan dilakukan Kamis 6 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan beras Bulog adalah beras impor yang digunakan sebagai cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog dengan dana APBN. Beras tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok pasokan beras dalam negeri.

"Seharusnya CBP ini hanya boleh didistribusikan kepada distributor resmi yang ditunjuk pemerintah. Namun faktanya terjadi penyimpangan dalam proses distribusi yang dilakukan Bulog. Ternyata yang melakukan distribusi CBP ini tidak berizin dan bukan distributor yang ditunjuk pemerintah," katanya.

Karena perbuatan tersangka terang Boy, membawa dampak kepada stabilitas harga beras nasional yang berpengaruh kepada perekonomian masyarakat Indonesia. "Ini beras cadangan tapi distribusi tidak tepat sasaran malah diberikan kepada pihak tidak berizin," katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 139 jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 141 jo Pasal 89. Lalu Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 110 jo Pasal 36, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER