Kanal

Komnas HAM: Pemerintah Harus Laksanakan Putusan KIP!

JAKARTA - riautribune : ‎Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan gugatan. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta (TPF)‎ kasus pembunuhan sang pendekar HAM Munir Said Thalib.

‎Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil langkah tegas guna mencari keberadaan laporan investigasi kasus Munir. Terlebih lagi, saat ini berkas tersebut masih menjadi misteri.

"‎Pemerintah harus mengambil langkah serius dan harus menindaklanjuti putusan majelis hakim. Dalam posisi ini tidak ada alasan pemerintah tidak melaksanakan putusan," kata Aswidah, Jumat (15/10/2016).

Aswidah menerangkan, pemerintah dapat melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang menerima laporan investigasi tersebut. Pasalnya, putusan majelis hakim sengketa informasi memiliki kekuatan hukum tetap.

"‎Pemerintah juga harus melakukan pengecekan, koordinasi dengan lembaga-lembaga  yang diberi rekomendasi oleh laporan tersebut‎," ujarnya.

Lebih jauh, Aswidah menilai pemerintah melalui Mensesneg Pranomo Anung juga harus melaksanakan seluruh rekomendasi putusan MK KIP. Alhasil, mantan Presiden Jokowi tidak memiliki beban dalam kasus kematian aktivis HAM di era pemerintahannya.

"‎Selain mengecek dokumen juga sekaligus melihat sejauh mana rekomendasi TPF itu sudah dilaksanakan‎," simpulnya.(okz)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER