Kanal

PPP: Putusan MKD Tak Bisa Membuat Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR

JAKARTA - riautribune : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memulihkan nama baik anggota Fraksi Partai Golkar Setya Novanto yang dulu berkasus 'papa minta saham'. Muncul dorongan agar Novanto menjadi Ketua DPR kembali. Namun, menurut Fraksi PPP hal tersebut tak bisa serta-merta dilakukan.

Sekjen PPP Arsul Sani melihat tidak ada alasan untuk mengembalikan Novanto menduduki kursi DPR 1. Sebab, pergantian pimpinan DPR harus melalui mekanisme seperti yang diatur di UU MPR DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

"Sejauh yang saya pahami putusan MKD itu tidak otomatis mengembalikan kedudukan Novanto sebagai Ketua DPR. Soal itu tentu menjadi tunduk pada mekanisme yang ada dalam UU MD3 dan Peraturan Tatib DPR," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2016).

"Putusan MKD tidak menyebut-nyebut soal itu, apalagi Pak Novanto kan dulu mundur sendiri sebelum MKD membuat putusan, jadi beliau bukan dimundurkan," sambung dia.

Arsul menambahkan, putusan MKD soal pemilihan nama Novanto hanya bersifat normatif sejalan dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal poin penyadapan dan permufakatan jahat. Ia menyebut MKD DPR hanya menindaklanjuti keputusan MK.

"Bagi saya, keputusan MKD tentang Novanto itu adalah hal yang normatif saja. Artinya yang bersangkutan mengajukan permohonan PK dan kemudian disidangkan dan diputuskab oleh MKD seperti itu," ungkap Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae langsung bereaksi dengan keputusan MKD memulihkan nama Novanto. Ia meminta Ketum Golkar itu kembali diangkat menjadi Ketua DPR.

"Seharusnya MKD merekomendasikan ke Golkar untuk meminta Pak Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR," ujar Ridwan Bae, Rabu (28/9).(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER