Kanal

Sekda: Tergantung Niat Soal Halal dan Haramnya

PEKANBARU - riautribune : Beberapa waktu lalu, aktifis dari berbagai kalangan termasuk pihak media sempat dihebohkan dengan fatwa MUI yang mengatakan, membakar lahan adalah haram, namun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau beranggapan bahwa haram atau tidak tergantung kepada niat pembakarnya.

"Kalau saya pikir inikan tergantung pemahaman kita tentang ajaran agama yang mengatakan membakar itu haram, tetapi kalau saya atau kita berpikir itukan melihat lagi daripada niat," ujar Sekda, Ahmad Hijazi, Selasa (20/9/16).

Lebih lanjut dikatakan Ahmad, disamping niat, perlu diperhatikan dengan serius akibat dan kerugian yang ditimbulkan dari membakar lahan. "Kalau mudaratnya itukan bisa diperhitungkan juga supaya kita umat islam terutama masyarakat memperhatikan juga hal itu," sambungnya.

Menurutnya, setiap masyarakat, tidak hanya yang muslim, punya tanggung jawab yang besar untuk menjaga lingkungan dengan baik. Karena ketika niat itu baik, tetapi kerugian yang ditimbulkan begitu besar imbasnya kepada masyarakat maupun lingkungan, itulah yang melatar belakangi MUI memberikan fatwa haram pada membakar lahan.

"Tatkala kita berpikir membakar untuk kebun tetapi pembakaran itu tidak dijaga, tentu saja berakibat mudarat. Mudarat itulah yang mungkin memiliki nilai dan dikategorikan haram menurut MUI, kita hargai itu," pungkasnya.(r24)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER