Kanal

Irman Gusman Ditangkap, Siapa Penggantinya di DPD

JAKARTA - riautribune : Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah akan menggelar rapat pleno pada hari ini untuk membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman serta membicarakan penggantinya. "Cara penggantiannya mungkin dengan menunjuk pelaksana tugas," kata Andi Mappetahang Fatwa, saat dihubungi, kemarin.

Ada kemungkinan, tutur Fatwa, rapat juga membahas pemberian sanksi kepada Irman. Bentuknya berupa teguran serta pemberhentian sebagai anggota DPD. "Para anggota Badan Kehormatan tengah berada di daerahnya masing-masing. Saya akan memanggil mereka untuk menghadiri rapat pleno," ujarnya.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, secara kelembagaan, DPD belum memikirkan penggantian Irman. Saat ini, tutur dia, DPD masih menunggu kelanjutan proses hukum bagi senator asal Sumatera Barat tersebut. "Secara formal, mekanisme penggantian ada aturannya. Tapi, secara kelembagaan, kami masih dalam suasana prihatin," tutur dia.

Menurut Farouk, berdasarkan peraturan, bila Ketua DPR berhalangan, pemimpin sementara DPD akan dijabat wakil ketua I. Namun ia enggan menjawab siapa yang akan menjadi pelaksana tugas Ketua DPD.

Irman, yang berasal dari Sumatera Barat, terpilih sebagai Ketua DPD periode 2014-2019, mengalahkan Farouk Muhammad dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Farouk selanjutnya menjabat Wakil Ketua I DPD dan Ratu Hemas menjabat Wakil Ketua II DPD.

Komite Pemantau Legislatif Indonesia mendesak Badan Kehormatan DPD agar segera menggelar sidang pleno untuk memberhentikan Irman secara tidak hormat. Menurut Direktur Komite Pemantau Syamsuddin Alimsyah, Badan Kehormatan tidak perlu berlama-lama menunggu Irman mengundurkan diri.

Syam menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPD Pasal 308 ayat 1 huruf c, pemberhentian Irman diusulkan oleh Badan Kehormatan dalam sidang paripurna. Ia yakin prosedur untuk memberhentikan Irman tidak membutuhkan waktu lama.

Sebab, pembuktian tidak perlu lagi dilakukan lantaran Irman sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Apalagi, proses penahanannya juga melalui operasi tangkap tangan," kata dia. Syam meminta publik mendorong agar proses persidangan di Badan Kehormatan dilakukan secara terbuka.(tmpo)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER