Kanal

Mendagri: Ibarat Nasi Rames

JAKARTA - riautribune : Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai masukan DPR ihwal seorang terpidana percobaan bisa ikut pemilihan kepala daerah bersifat tidak mengikat. Menurut dia, usulan Dewan Perwakilan Rakyat itu bisa saja tidak dijadikan keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Misalnya, makan nasi rames. Tapi kan bisa saja tidak pakai ikan atau ayam," ucap Menteri Tjahjo menganalogikan usulan DPR itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Tjahjo  mengatakan komitmen pemerintah ialah berawal dari masyarakat, termasuk Komisi Pemilihan Umum, yang ingin calon kepala daerah amanah, bersih, dan tidak terlibat masalah hukum.

Sebelumnya, DPR memberikan usulan kepada KPU agar membolehkan seorang yang berstatus hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Parlemen beralasan orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana ringan yang terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan atau kealpaan.

Tjahjo mengimbuhkan secara prinsip pemerintah akan mengikuti sikap KPU. Adapun keputusan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, dia anggap bagian dari masukan ke KPU. Tujuannya agar peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari undang-undang.(tmpo)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER