Kanal

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka di Kasus Penipuan Naik Haji Lewat Filipina

JAKARTA - riautribune : Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus jamaah haji indonesia yang diberangkatkan lewat Filipina. Para tersangka dijerat tiga pasal berlapis.

"Tujuh orang ditetapkan tersangka dari lima laporan polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).

Inisial para tersangka itu adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP.

Dari 7 tersangka ini, Boy mengatakan, 6 di antaranya merupakan penanggungjawab atau pemilik dari agen-agen travel yang sebelumnya telah dirilis polisi. Sedangkan satu tersangka lagi kini berada di Filipina dan juga sedang menjalani proses hukum di negara tersebut.

"Dia yang punya dua paspor itu, paspor Malaysia dan Filipina," ujarnya.

Boy menambahkan, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

"Ancamannya 12 tahun penjara," urainya.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER