Kanal

Dugaan Pelanggaran, KLHK Panggil Manajemen RAPP

 JAKARTA - riautribune : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) guna meminta keterangan soal dugaan pelanggaran karena membuka lahan gambut di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dugaan pelanggaran PT RAPP muncul saat Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Merbau pada Senin, 5 September 2016.

Dalam kunjungannya, BRG menemukan kegiatan pembukaan lahan gambut oleh salah satu anak perusahaan PT RAPP. Kedatangan BRG pun sempat dihalangi oleh petugas keamanan yang berseragam dengan tulisan Kopassus. Mereka menanyakan izin kepada Kepala BRG Nazir Foead.

Pertemuan antara KLHK dan Manajemen RAPP berlangsung tertutup. Di antara jajaran Manajemen PT RAPP yang hadir adalah Presiden Direktur Tony Wenas, Sustainability Coordinator Ikhsan, dan Corporate Affairs Director Agung Laksamana.

Sedangkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, serta Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Parthama. Dihadiri pula oleh Kepala BRG Nazir Foead.(tmpo)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER