Kanal

Pembahasan Ranperda Dibatalkan

PEKANBARU-riautribune: Rapat paripurna DPRD Riau pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kepariwisataan daerah, Rabu (7/9), di ruang paripurna, terpaksa dibatalkan karena tidak memenuhi kourum.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman usai mengumumkan pembatalan paripurna mengatakan, sesuai ketentuan, paripurna pengesahan harus memenuhi kuorum minimal 3/4 dari total 65 anggota DPRD Riau, yakni 48 orang. Sementara, anggota DPRD Riau yang hadir hanya 34 orang.

"Pengesahan Ranperda penyelenggaraan kepariwisataan daerah ini dibatalkan sampai waktu yang akan ditentukan karena kuorum tidak tercapai. Kuorum pengesahan 3/4, yakni sebanyak 48 orang. Makanya kami tunda," ungkap Noviwaldy.

Legislator asal Partai Demokrat itu menerangkan, banyak anggota dewan yang tidak hadir karena tumpang tindih jadwal dengan paripurna. Sebagian ada yang sedang bertugas di luar kota. "Beberapa anggota dewan ada yang sedang sosialisasi perda di daerah," ujar Noviwaldy.

Ke depannya, kata politikus dapil Pekanbaru itu, penjadwalan akan dilakukan supaya tidak ada lagi tumpang tindih agenda antara kegiatan dewan dengan paripurna.

"Kami agendakan ulang supaya tidak ada tumpang tindih lagi," pungkas Noviwaldy.(mbo)


 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER