Kanal

Polisi Bongkar Peredaran Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka

JAKARTA - riautribune : Peredaran obat kedaluwarsa di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dibongkar polisi. Obat tersebut dijual kembali ke pasaran dengan dikemas menggunakan kemasan baru dengan mengubah tahun kadaluwarsa obat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur dijadikan tempat untuk menyimpan obat-obatan yang telah kadaluarsa yang untuk diperdagangkan kembali," jelas Fadil dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/9/2016).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengedarkan kembali obat-obatan kadaluwarsa itu di toko obat miliknya di Pasar Pramuka.

"Tersangka juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka di Lantai Dasar, Toko 'MG' yang diduga menjadi tempat peredaran obat kadaluarsa," lanjut Fadil.

Bisnis ilegal itu telah berlangsung sejak 2006. Tersangka M meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya dari hasil penjualan obat-obatan kadaluwarsa tersebut.

"Tersangka menjual kembali obat-obatan yang telah kadaluwarsa dengan modus mengemasnya dengan menggunakan kemasan baru dan mengubah tanggal kedaluwarsanya, sehingga seolah-olah obat tersebut belum expired. Tersangka menjualnya dalam grosiran maupun eceran," jelas Fadil.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan BPOM RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kadaluarsa yang dimiliki tersangka M.

"Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kadaluarsa harus segera dimusnahkan bukan malah diperjualbelikan secara bebas," terang Fadil.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah obat-obatam di rumah tersangka di antaranya 1.963 strip obat kadaluwarsa berbagai merk seperti flavin obat untuk alergi, sohobal, obat pelancar darah, Scopamin plus obat sakit perut, Zincare obat untuk diare, Lodia obat untuk Diare, Forbetes obat untuk sakit gula atau obat diabetes, Lipitor obat untuk Kolesterol, Acran Obat Untuk Maag, Cindala obat antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe obat untuk vitamin zat besi,Imudator obat untuk Vitamin daya tahan tubuh, Imudator obat untuk vitamin daya tahan tubuh, Padonil obat untuk, Nutrichol Obat untuk vitamin.

Selain itu juga di TKP ditemukan, 49 botol obat cair kadaluarsa berbagai macam merk, 24 karung obat kadaluarsa berbagai merk, 122 streep obat kadaluarsa berbagai macam jenis dan merk yang sudah diganti masa expired-nya, dan 3 botol nail polish remover serta cotton bud.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER