Kanal

Polda Tetapkan 85 Tersangka Pembakar Lahan

PEKANBARU - riautribune : Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang merupakan bagian dari Satuan tugas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan telah menetapkan 85 tersangka pembakar lahan selama Januari-Agustus 2016.

"Penanganan penegakan hukum Karhutla hingga Agustus telah menjerat 85 tersangka yang ditangani 11 Polres se-Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (22/8/2016).

Guntur menuturkan, seluruh tersangka itu berasal dari 67 laporan polisi (LP) di mana 16 perkara dalam proses penyidikan dan dua lainnya penyelidikan. Sementara itu, sebagian besar dari LP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.

Ia menambahkan, dari seluruh perkara yang ditangani jajaran Polda Riau, seluruhnya merupakan lahan milik pribadi yang mayoritas petani maupun pemilik lahan. Sementara itu, ia memastikan belum ada lahan perusahaan yang terbakar selama 2016 ini.

Perlu diketahui, jumlah tersangka yang ditetapkan jajaran Polda Riau yersebut bertambah enam orang dari sebelumnya sebanyak 79 tersangka pada medio Agustus 2016 lalu.

Polresta Pekanbaru telah menetapkan dua tersangka dari sebelumnya tidak ada tersangka. Kedua tersangka itu diduga membakar lahan di wilayah Payung Sekaki yang sempat terbakar selama beberapa hari pada pekan lalu.

Selanjutnya Polres Kampar kembali menetapkan dua tersangka dari sebelumnya satu tersangka. Keduanya tertangkap tangan membakar lahan di wilayah Rimbo Panjang, Kampar.

Di Meranti tersangka pembakar lahan bertambah menjadi tujuh orang dari sebelumnya enam tersangka. Hal yang sama juga dilakukan Polres Siak yang kembali menetapkan seorang tersangka baru dari sebelumnya tujuh tersangka.(Okz/rt)    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER